BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang
sangat menentukan suatu system pendidikan, karena itu kurikulum merupakan alat
untuk mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedomandalam pelaksanaan
pengajaran pada semua jenis dan semua tingkat pendidikan.
Setiap pendidik harus memahami perkembangan
kurikulum karena merupakan suatu formalasi pedagogis yang palingpenting
dalam konteks pendidikan, dalam kurikulum akan tergambar bagaimana usaha yang
dilakukan untuk membantu siswa dalam mengembangkan potensinya berupa fisik,
intetual, emosional, social keagamaan, dan lain sebagainya.
Dengan memahami kurikulum para pendidik dapat
memilih dan mentukan tujuan pembelajaran, alat evaluasi pengajaran yang sesuai
dan tepat. Untuk itu, dalam melakukan kajian terhadap keberhasilan system
pendidikan ditentukan oleh semua piha, sarana, dan organisasi yang baik,
intensitas pekerjaan yang realitis tinggi dan kurikulum yang tepat guna. Oleh
karena itu, sudah sewajarnya para pendidik dan tenaga pendidikan bidang
pendidikan islam memahami kurikulum serta berusaha mengembangkannya.
1.2 Rumusan
Masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan silabus dab kurikulum ?
b.
Bagaimana perkembangan keduanya?
c.
Apa hubungannya kurikulum dengan silabus?
1.3 Tujuan
a. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah ini
b. Untuk
menambah wawasan mengenai silabus dalam kurikulum
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Silabus dan Kurikulum
Silabus adalah rencana pembelajaran suatu
kelompok mata pembelajaran/tema tertentu, yang mencakup dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber /bahan/alat belajar. Silabus merupakan standart kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaraan,dan
indiktor pencapaian kompetensi untuk penilaian BSNP dalam Depdiknas, 2008).
Silabus merupaka seperangkat rencana dan
pengaturan tentang kegiatan pembelajaran , pengelolaan kelas, dan penilaian
hasil belajar. Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan
berikut :
a. Kompetetnsi
yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaraan.
b. Kegiataan
yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki
peserta didik.
Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber
pokok dalam pegembangan pembelajaraan lebih lanjut, mulai dari pembuatan
rencana pembelajaraan, pengelola kegiatan pembelajaraan, dan pengembangan
sistem nilai.
Dengan demikian, silabus pada dasarnya membahas
kompetensi yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan dalam Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar, materi pembelajaran yang perlu dibahas dan
dipelajari siswa untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar,
kegiatan pembelajaran yang seharusnya direncanakan oleh guru sehingga siswa
mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar, indikator yang harus
dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar, dan cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator
sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
Secara bahasa etimologis, istilah
kurikulum(curiculum) berasal dari bahasa Yunani yaitu curir yang artinya
“pelari” dan curene yang berarti “tempat berpacu”. Istilah
kurikulum berasal dunia olahraga, terutama dalam bidang atletik pada zaman
Romawi Kuno di Yunani. Dalam bahasa Prancis, istilah kurikulum berasal dari
kata courieryang berarti berlari
(to run). Kurikulum berarti suatu jarak yang harus ditempuh oleh seorang
pelari dari garis start sampai dengan garis finish untuk memperoleh mendali
atau penghargaan. Jarak yang harus ditempuh tersebut kemudian program yang
terlibat di dalamnya. Program tersebut berisi mata pelajraan yang harus
ditempuh oleh peserta didik selama kurun waktu tertentu, seperti SD/MI (enam
tahun), SMP/MTS (tiga tahun), SMA/MA (tiga tahun) dan setrusnya. Dengan
demikian, istilah kurikulum (dalam pendidikan) adalah sejumlah mata pelajaraan
yang harus ditempuh atau diselesaikan peserta didik disekolah untuk memperoleh
ijazah.[1]
Kurikulum dalam pendidikan islam, dikenal
dengan manhaj yang bermaksana jalan yang terang, atau jalan terang yang
dilalui oleh manusia pada berbagai bidang kehidupannya.[2]
Kurikulum pendidikan islam, dari segi bahasa
bermakna jalan yang terang yang akan dilalui seseorang, baik orang itu guru
atau juru latih, ayah atau lainnya,
meliputi semua unsur-unsur proses pendidikan dan semua unsur-unsur perencana
pendidikan yang diikuti oleh guru, atau pendidik, atau institusi pendidikan
dalam mengajar dan mendidik murid-muridnya, meliputi tujuan pendidikan,
perkara-perkara kajian dan semua
kegiataan dan alat-alat yang menguatkannya, metode-metode yang digunakan dalam
mengajarkan pelajaran, melatih, membimbingnya, menjaga peraturan di antara
mereka pada umumnya, dan proses-proses dan alat-alat penilaian.[3]
Dari bebrapa pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa dalam kurikukum tidak hanya dijabarkan sebagai serangkaian
ilmu pengetahuan yang harus diajarkan oleh pendidik(guru) kepada anak didik dan
anak didik mempelajarinya, akan tetapi segala kegiatan yang bersifat
kependidikan yang dipandang perlu, karena mempunyai pengaruh tujuan pendidikan
baik yang bersifat islami maupun bersifat umum. [4]
2.2 Komponen Kurikulum
Pendidikan Islam
Ahmad tafsir (2006) menyatakan bahwa suatu
kurikulum mengandung atau terdiri atas komponen-komponen : 1) tujuan; 2) isi;
3) metode atau proses belajar mengajar; 4) evaluasi. Setiap kompenen dalam
kurikulum di atas sebenarnya saling terkait, bahkan masing-masing merupakan
bagian integral dari kurikulum tersebut.
Sedangkan komponen kurikulum menurut
Ramayulis meliputi :
·
Tujuan yang dicapai.
Tujuan meliputi : tujuan akhiri,
tujuan umum, tujuan khusus dan tujuan sementara. Di dalam Kurikulum Berbasis
Kompotensi (KBK) seorang pendidik harus pula dapat merumuskan kompetensi yang
ingin dicapai., yaitu: kompetensi lulusan, kompetensi lintas kurikulum,
kompetensi mata pelajaran, dalan kompetensi dasar.
Setiap
tujuan tersebut minimal ada tiga domain, yaitu kognitif, afektif, dan
psikomotor. Dalam pendidikan islam, domain afektif lebih utama dari yang
lainnya.
·
Isi Kurikulum
Berupa materi pembelajaran yang
diprogram untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Materi
tersebut disusun ke dalam silabus, dan dalam mengaplikasikannya dicantumkan
pula dalam satuan pembelajaran dan perencanaanpembelajaran. Media tersebut berupa benda (materilil) dan
bukan benda (non-materiil).
·
Strategi
Strategi merujukan pada pendekatan dan metode
serta teknik mengajar yang digunakan. Dalam strategi termasukjuga komponen
penunjang lainnya seperti: sistem administrasi, pelayanan, dan sebagainya.
·
Proses Pembelajaran
Kompenen ini sangat penting, sebab diharapkan
melalui proses pembelajraan akan terjadi perubahan tingkah lakupada diri
peserta didik sebagai indicatorkeberhasilan pelaksaan kurikulum.
·
Evaluasi
Evalusia ditunjukan untuk menilai pencapaian
tujuan-tujuan yang telah ditentukan
serta menilai proses pelaksanaan mengajar secara keseluruhan. [5]
Kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai
bidang studi. Sebagai substansi, kurikulum dipandang sebagai “rencana” kegiatan
belajar bagi siswa di sekolah, atau sebagai perangkat tujuan yang ingin
dicapai. Sebagai sistem, kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan,
sistem pendidikan, bahkan sistem masyarakat. Kurikulum sebagai bidang studi
yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan bidang kajian para ahli kurikulum
dan ahli pendidikan dan pengajaran. [6]
Kurikulum
merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sebagaimana terumus dalam
undang-undang sistem pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang mahaesa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Maka kurikulum harus mampu
mengantar anak didik mencapai tujuan pendidikan tersebut. Kurikulum menjadi
instrumen strategis untuk mengaktualisasikan potensi diri baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pergantian kurikulum perlu
mengikuti perkembangan dan kebutuhan siswa untuk menjadi manusia yang hidup
sesuai tuntutan zaman.
2.3 Pengembangan
Silabus
Pengembangan silabus didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 17 ayat 2, dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20.
Dalam PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat 2
dikatakan, “Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan
di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK. Selanjutya, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 20 menyatakan, “Perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar.”
Silabus berusaha menjawab pertanyaan:
apa kompetensi yang harus dikuasai siswa, bagaimana cara mencapainya, dan
bagaimana cara mengetahui pencapaiannya. Silabus dikembangkan berdasarkan
prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan
kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.
Ilmiah
berarti keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
Relevan
berarti cakupan, kedalaman, tingkahkesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intektual, sosial, emisional,
dan spiritual peserta didik.
Konsisten
berarti taat asas diantara kompetensi dasar, indikator, materi
pokok/pembelajaran, pengalaman nelajar, dan sistem penilaian.
Selanjutnya,
aktual dan kontekstual, dimana cakupan indikator, metri pokok, pengalamanbelajar,
sumber belajar, dan sistem belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknolog, seni mutakir dalam krhidupan nyata, dan peristiwa
yang terjadi.
Fleksibel,
artinya keseluruhan komponen dapat mengakomodasi keragaaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntunan
masyarakat. Dan menyeluruh berarti bahwa komponen silabus mencakup keseluruhan
ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
2.4 Hubungan
Silabus Dalam Kurikulum
Pada
dasarnya pengertian silabus adalah produk utama dari pengembangan sebuah
kurikulum yang mana sebagai rencana tertulis dalam satuan pendidikan yang wajib
mempunyai keterkaitan dengan suatu produk pengembangan kurikulum lainnya dalam
sebuah proses pembelajaran.
Jadi
silabus juga bisa dikatakan sebagai kurikulum yang ideal sementara proses
pembelajaran adalah kurikulum yang aktual. Selain itu silabus juga merupakan
produk atau hasil pengembangan desain pembelajaran layaknya pola dasar kegiatan
belajar mengajar dan juga garis besar program pembelajaran. Disamping itu dalam
silabus juga memuat adanya komponen minimal atas kurikulum satuan pendidikan.
Hubungan kurikulum dan silabus terlihat
jelas dalam PP 19 tahun 2005 pasal 17 ayat 2 di atas. Di situ dikatakan bahwa
pengembangan silabus berdasarkan atas kerangka dasar kurikulum. Dengan
demikian, silabus adalah bagian dari kurikulum. Hal ini dipertegas oleh
Sulistiyono dkk yang menyatakan salah satu komponen kurikulum adalah silabus. [7]
Jadi, kurikulum, khususnya KTSP 2006
hanya berisi rencana pembelajaran yang masih bersifat umum. Kurikulum
nasional yang biasa disebut Standar Isi hanya berisikan standar kompetensi
dan kompetensi dasar. Supaya dapat dipakai sebagai pedoman bagi guru dalam
mengelola pembelajaran, kurikulum tersebut perlu dijabarkan atau dikembangkan
menjadi silabus. [8]
BAB
III
PENUTUPAN
3.1.
Kesimpulan
Silabus
merupaka seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran ,
pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Dengan
demikian, silabus pada dasarnya membahas kompetensi yang harus dicapai siswa
sesuai dengan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar,
materi pembelajaran yang perlu dibahas dan dipelajari siswa untuk mencapai
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, kegiatan pembelajaran yang seharusnya
direncanakan oleh guru sehingga siswa mampu berinteraksi dengan sumber-sumber
belajar, indikator yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar, dan cara mengetahui ketercapaian kompetensi
berdasarkan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan
dinilai.
Kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai
bidang studi. Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan,
sebagaimana terumus dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, yakni
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan yang mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Maka kurikulum harus mampu mengantar anak didik mencapai tujuan pendidikan
tersebut. Kurikulum menjadi instrumen strategis untuk mengaktualisasikan
potensi diri baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Pergantian kurikulum perlu mengikuti perkembangan dan kebutuhan siswa untuk
menjadi manusia yang hidup sesuai tuntutan zaman.
Hubungan
kurikulum dan silabus terlihat jelas dalam PP 19 tahun 2005 pasal 17 ayat 2 di
atas. Di situ dikatakan bahwa pengembangan silabus berdasarkan atas kerangka
dasar kurikulum. Dengan demikian, silabus adalah bagian dari kurikulum. Hal ini
dipertegas oleh Sulistiyono dkk yang menyatakan salah satu komponen kurikulum
adalah silabus.
[1]
Zainal Arifin. 2011. Konsep & Model Pengembangan Kurikulum, Bandung:PT
Remaja Rosdakarya, hal 2-3
[2] Omar
Mohammad Al-Toumy Al-Syaibany, 1979. Filsafat Pendidikan Islam,
Jakarta: Bulan Bintang
[3] Ibid,
hal,488-489
[5]
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: kalam Kurnia, 2008),hlm. 161-162.
[6]
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian I,
(Jakarta: Grasindo, 2007), hlm. 94.
[7]
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian I,
(Jakarta: Grasindo, 2007), hlm. 94.
[8] Anung Haryono, “Penyusunan Silabus,” Manuskrip,
Jakarta: Universitas Indraprasta PGRI Jurusan P-IPS, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.