Kamis, 28 Mei 2015

Silabus Dalam Kurikulum


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan suatu system pendidikan, karena itu kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedomandalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan semua tingkat pendidikan. 

Setiap pendidik harus memahami perkembangan kurikulum karena merupakan suatu formalasi pedagogis yang palingpenting dalam konteks pendidikan, dalam kurikulum akan tergambar bagaimana usaha yang dilakukan untuk membantu siswa dalam mengembangkan potensinya berupa fisik, intetual, emosional, social keagamaan, dan lain sebagainya.

Dengan memahami kurikulum para pendidik dapat memilih dan mentukan tujuan pembelajaran, alat evaluasi pengajaran yang sesuai dan tepat. Untuk itu, dalam melakukan kajian terhadap keberhasilan system pendidikan ditentukan oleh semua piha, sarana, dan organisasi yang baik, intensitas pekerjaan yang realitis tinggi dan kurikulum yang tepat guna. Oleh karena itu, sudah sewajarnya para pendidik dan tenaga pendidikan bidang pendidikan islam memahami kurikulum serta berusaha mengembangkannya.

 

1.2 Rumusan Masalah

a.    Apa yang dimaksud dengan silabus  dab kurikulum ?

b.    Bagaimana perkembangan keduanya?

c.    Apa hubungannya kurikulum dengan silabus?

 

1.3 Tujuan

a.    Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ini

b.    Untuk menambah wawasan mengenai silabus dalam kurikulum

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Silabus dan Kurikulum

Silabus adalah rencana pembelajaran suatu kelompok mata pembelajaran/tema tertentu, yang mencakup dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber /bahan/alat belajar. Silabus merupakan standart kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaraan,dan indiktor pencapaian kompetensi untuk penilaian BSNP dalam Depdiknas, 2008).

Silabus merupaka seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran , pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut :

a.    Kompetetnsi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaraan.

b.    Kegiataan yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik.

Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pegembangan pembelajaraan lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaraan, pengelola kegiatan pembelajaraan, dan pengembangan sistem nilai.

Dengan demikian, silabus pada dasarnya membahas kompetensi yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, materi pembelajaran yang perlu dibahas dan dipelajari siswa untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, kegiatan pembelajaran yang seharusnya direncanakan oleh guru sehingga siswa mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar, indikator yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, dan cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.

Secara bahasa etimologis, istilah kurikulum(curiculum) berasal dari bahasa Yunani yaitu curir yang artinya “pelari” dan curene yang berarti “tempat berpacu”. Istilah kurikulum berasal dunia olahraga, terutama dalam bidang atletik pada zaman Romawi Kuno di Yunani. Dalam bahasa Prancis, istilah kurikulum berasal dari kata courieryang berarti berlari  (to run). Kurikulum berarti suatu jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari dari garis start sampai dengan garis finish untuk memperoleh mendali atau penghargaan. Jarak yang harus ditempuh tersebut kemudian program yang terlibat di dalamnya. Program tersebut berisi mata pelajraan yang harus ditempuh oleh peserta didik selama kurun waktu tertentu, seperti SD/MI (enam tahun), SMP/MTS (tiga tahun), SMA/MA (tiga tahun) dan setrusnya. Dengan demikian, istilah kurikulum (dalam pendidikan) adalah sejumlah mata pelajaraan yang harus ditempuh atau diselesaikan peserta didik disekolah untuk memperoleh ijazah.[1]

Kurikulum dalam pendidikan islam, dikenal dengan manhaj yang bermaksana jalan yang terang, atau jalan terang yang dilalui oleh manusia pada berbagai bidang kehidupannya.[2]

Kurikulum pendidikan islam, dari segi bahasa bermakna jalan yang terang yang akan dilalui seseorang, baik orang itu guru atau juru latih,  ayah atau lainnya, meliputi semua unsur-unsur proses pendidikan dan semua unsur-unsur perencana pendidikan yang diikuti oleh guru, atau pendidik, atau institusi pendidikan dalam mengajar dan mendidik murid-muridnya, meliputi tujuan pendidikan, perkara-perkara kajian  dan semua kegiataan dan alat-alat yang menguatkannya, metode-metode yang digunakan dalam mengajarkan pelajaran, melatih, membimbingnya, menjaga peraturan di antara mereka pada umumnya, dan proses-proses dan alat-alat penilaian.[3]

Dari bebrapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kurikukum tidak hanya dijabarkan sebagai serangkaian ilmu pengetahuan yang harus diajarkan oleh pendidik(guru) kepada anak didik dan anak didik mempelajarinya, akan tetapi segala kegiatan yang bersifat kependidikan yang dipandang perlu, karena mempunyai pengaruh tujuan pendidikan baik yang bersifat islami maupun bersifat umum. [4]

2.2  Komponen Kurikulum Pendidikan Islam

Ahmad tafsir (2006) menyatakan bahwa suatu kurikulum mengandung atau terdiri atas komponen-komponen : 1) tujuan; 2) isi; 3) metode atau proses belajar mengajar; 4) evaluasi. Setiap kompenen dalam kurikulum di atas sebenarnya saling terkait, bahkan masing-masing merupakan bagian integral dari kurikulum tersebut.

Sedangkan komponen kurikulum menurut Ramayulis meliputi :

·         Tujuan yang dicapai.

            Tujuan meliputi : tujuan akhiri, tujuan umum, tujuan khusus dan tujuan sementara. Di dalam Kurikulum Berbasis Kompotensi (KBK) seorang pendidik harus pula dapat merumuskan kompetensi yang ingin dicapai., yaitu: kompetensi lulusan, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi mata pelajaran, dalan kompetensi dasar.

Setiap tujuan tersebut minimal ada tiga domain, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Dalam pendidikan islam, domain afektif lebih utama dari yang lainnya.

·         Isi Kurikulum

            Berupa materi pembelajaran yang diprogram untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Materi tersebut disusun ke dalam silabus, dan dalam mengaplikasikannya dicantumkan pula dalam satuan pembelajaran dan perencanaanpembelajaran.  Media tersebut berupa benda (materilil) dan bukan benda (non-materiil).

·         Strategi

Strategi merujukan pada pendekatan dan metode serta teknik mengajar yang digunakan. Dalam strategi termasukjuga komponen penunjang lainnya seperti: sistem administrasi, pelayanan, dan sebagainya.

·         Proses Pembelajaran

Kompenen ini sangat penting, sebab diharapkan melalui proses pembelajraan akan terjadi perubahan tingkah lakupada diri peserta didik sebagai indicatorkeberhasilan pelaksaan kurikulum.

·         Evaluasi

Evalusia ditunjukan untuk menilai pencapaian tujuan-tujuan yang telah  ditentukan serta menilai proses pelaksanaan mengajar secara keseluruhan. [5]

Kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang studi. Sebagai substansi, kurikulum dipandang sebagai “rencana” kegiatan belajar bagi siswa di sekolah, atau sebagai perangkat tujuan yang ingin dicapai. Sebagai sistem, kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan, bahkan sistem masyarakat. Kurikulum sebagai bidang studi yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran. [6]

Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sebagaimana terumus dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Maka kurikulum harus mampu mengantar anak didik mencapai tujuan pendidikan tersebut. Kurikulum menjadi instrumen strategis untuk mengaktualisasikan potensi diri baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pergantian kurikulum perlu mengikuti perkembangan dan kebutuhan siswa untuk menjadi manusia yang hidup sesuai tuntutan zaman.

2.3 Pengembangan Silabus         

Pengembangan silabus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat 2, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20. Dalam PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat 2 dikatakan, “Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK.  Selanjutya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20 menyatakan, “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.”

 

Silabus berusaha menjawab pertanyaan: apa kompetensi yang harus dikuasai siswa, bagaimana cara mencapainya, dan bagaimana cara mengetahui pencapaiannya. Silabus dikembangkan berdasarkan prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.

Ilmiah berarti keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.

Relevan berarti cakupan, kedalaman, tingkahkesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intektual, sosial, emisional, dan spiritual peserta didik.

 

Konsisten berarti taat asas diantara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman nelajar, dan sistem penilaian.

Selanjutnya, aktual dan kontekstual, dimana cakupan indikator, metri pokok, pengalamanbelajar, sumber belajar, dan sistem belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknolog, seni mutakir dalam krhidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

Fleksibel, artinya keseluruhan komponen dapat mengakomodasi keragaaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntunan masyarakat. Dan menyeluruh berarti bahwa komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

 

2.4 Hubungan Silabus Dalam Kurikulum

Pada dasarnya pengertian silabus adalah produk utama dari pengembangan sebuah kurikulum yang mana sebagai rencana tertulis dalam satuan pendidikan yang wajib mempunyai keterkaitan dengan suatu produk pengembangan kurikulum lainnya dalam sebuah proses pembelajaran.

Jadi silabus juga bisa dikatakan sebagai kurikulum yang ideal sementara proses pembelajaran adalah kurikulum yang aktual. Selain itu silabus juga merupakan produk atau hasil pengembangan desain pembelajaran layaknya pola dasar kegiatan belajar mengajar dan juga garis besar program pembelajaran. Disamping itu dalam silabus juga memuat adanya komponen minimal atas kurikulum satuan pendidikan.

Hubungan kurikulum dan silabus terlihat jelas dalam PP 19 tahun 2005 pasal 17 ayat 2 di atas. Di situ dikatakan bahwa pengembangan silabus berdasarkan atas kerangka dasar kurikulum. Dengan demikian, silabus adalah bagian dari kurikulum. Hal ini dipertegas oleh Sulistiyono dkk yang menyatakan salah satu komponen kurikulum adalah silabus. [7]

Jadi, kurikulum, khususnya KTSP 2006 hanya berisi rencana pembelajaran yang masih bersifat umum. Kurikulum nasional yang biasa disebut Standar Isi hanya berisikan standar kompetensi  dan kompetensi dasar. Supaya dapat dipakai sebagai pedoman bagi guru dalam mengelola pembelajaran, kurikulum tersebut perlu dijabarkan atau dikembangkan menjadi silabus. [8]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUPAN  

3.1. Kesimpulan

            Silabus merupaka seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran , pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya membahas kompetensi yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, materi pembelajaran yang perlu dibahas dan dipelajari siswa untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, kegiatan pembelajaran yang seharusnya direncanakan oleh guru sehingga siswa mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar, indikator yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, dan cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai. 

Kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang studi. Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sebagaimana terumus dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Maka kurikulum harus mampu mengantar anak didik mencapai tujuan pendidikan tersebut. Kurikulum menjadi instrumen strategis untuk mengaktualisasikan potensi diri baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pergantian kurikulum perlu mengikuti perkembangan dan kebutuhan siswa untuk menjadi manusia yang hidup sesuai tuntutan zaman.

Hubungan kurikulum dan silabus terlihat jelas dalam PP 19 tahun 2005 pasal 17 ayat 2 di atas. Di situ dikatakan bahwa pengembangan silabus berdasarkan atas kerangka dasar kurikulum. Dengan demikian, silabus adalah bagian dari kurikulum. Hal ini dipertegas oleh Sulistiyono dkk yang menyatakan salah satu komponen kurikulum adalah silabus.



[1] Zainal Arifin. 2011. Konsep & Model Pengembangan Kurikulum, Bandung:PT Remaja Rosdakarya, hal 2-3
[2] Omar Mohammad Al-Toumy Al-Syaibany, 1979. Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang
[3] Ibid, hal,488-489                                                                                                                  
[4] Nuryanti, Filsafat Pendidikan Islam Tentang Kurikulum, Hunafa, vol. 5, no. 3, Desember 2008
[5] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: kalam Kurnia, 2008),hlm. 161-162.                     
[6] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian I, (Jakarta: Grasindo, 2007), hlm. 94.
 
[7] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian I, (Jakarta: Grasindo, 2007), hlm. 94.
[8]  Anung Haryono, “Penyusunan Silabus,” Manuskrip, Jakarta: Universitas Indraprasta PGRI Jurusan P-IPS, 2011.
                                                      
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.